Assalamu'alaikum

header ads

Haramkah Belajar Dari Buku?

Pertanyaan: 
Apa maksud ungkapan, "Ilmu tidak boleh diambil kecuali melalui lisan para ulama"? Apakah dalam menuntut ilmu, kita harus belajar langsung di majelis-majelis ulama ataukah kita boleh belajar melalui buku dan kaset saja tanpa harus hadir di majelis-majelis para masyaikh dan ulama?


Jawaban: 
Kita wajib menuntut ilmu dari para ulama, tidak cuma belajar melalui buku dan kaset. Kenapa? Karena para ulama menjelaskan hal yang masih belum jelas, sulit dimengerti, dan mengarahkan kita ke pemahaman yang benar (jika kita tidak paham, kita bisa langsung bertanya, pent).

Adapun buku dan kaset bisa digunakan sebagai media penunjang dalam menuntut ilmu, dengan syarat buku dan kaset tersebut betul-betul berasal dari tulisan dan ucapan para ulama. Jadi tidak hanya belajar dari buku dan kaset saja.

Wa billahit Taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shahbihi wa sallam.

[Lembaga Riset 'Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (12/97)]