Assalamu'alaikum

header ads

Catatan Menarik & Ringkas Seputar Ibadah Kurban

#Berkurban adalah ibadah agung di dalam syariat Islam. Disamping itu, kedudukannya sangat tinggi di sisi Allah Ta’ala. Dia gandengkan perintah mendirikan shalat dengan perintah menyembelih hewan kurban; dan ini satu dari sekian banyak keutamaan ibadah kurban. Allah berfirman:

فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan potonglah sesembelihan.” [QS. Al Kautsar: 2]

#Kendati demikian, kebanyakan hadis yang berbicara terkait fadhilah (keistimewaan) hewan kurban ini sanad (jalur periwayatan)nya lemah, bahkan ada yang lemah sekali. Contohnya hadis “setiap bulu hewan kurban bernilai satu hasanah” dan yang semisal.

Seorang ulama besar bernama Ibnu Al Arabi rahimahullah sampai berkata: “hampir tidak ada hadis sahih (valid) yang berkaitan dengan keutamaan hewan kurban.”

Pendapat ini kemudian dinukil dan diamini oleh sejumlah ulama pakar hadis semisal Ibnu Mulaqqin, Ibnu Hajar, As Sakhawi, dan Al Munawi rahimahumullah.

#Adapun dalil masyru’iyat (disyariatkannya) berkurban maka itu berasal dari Al Quran, Hadis, dan Ijma.

#Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah absen berkurban tiap tahunnya selama sepuluh tahun tinggal di Kota Madinah.

عن عبدالله بن عمر، قال: "أقام النبي ﷺ بالمدينة عشر سنين يضحي."
Dalilnya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Selama sepuluh tahun tinggal di Madinah, Nabi rutin berkurban.” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadis ini hasan menurut Tirmidzi]

#Dalam memilih hewan untuk dikurbankan, Nabi Muhammad sangat selektif dan teliti. Beliau menekankan agar hewan sembelihannya tidak punya cacat fisik.

Ada sejumlah hadis dari para sahabat yang menunjukkan perhatian besar Rasulullah dalam memilih sembelihan untuk dikurbankan, diantaranya hadis Anas bin Malik rahdhiallahu anhu.

ضحى النبي ﷺ بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dua ekor kambing gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan tangannya. Beliau ucapkan bismillah dan takbir sambil meletakkan kakinya di atas leher kambing tersebut.” [HR. Bukhari dan Muslim]

#Diantara keistimewaan berkurban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering menyembelih sembelihan beliau dengan tangan sendiri sebagaimana ditunjukkan hadis Anas diatas dan hadis Aisyah yang semakna.

Imam Nawawi rahmahullah berpendapat, “Disunnahkan bagi seseorang yang berkurban agar menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri dan tidak mewakilkannya kepada orang lain kecuali ada uzur.”

#Orang yang mampu berkurban tetapi enggan melakukannya hendaknya ia tidak mendekati tempat shalat ied. Lebih-kurang demikian redaksi larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; hal ini sebagai penekanan penting dan disyariatkannya berkurban dalam Islam.

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Barangsiapa memiliki kelebihan harta kemudian enggan berkurban maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (ied) kami.” [HR. Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Hakim]

#Sebagian sahabat sampai menabung dan menyisihkan uang agar dapat membeli sembelihan yang terbaik.

Hal itu ditunjukkan oleh hadis Abul Asyad As Sulami yang bercerita tentang kakeknya yang dulu ikut berkurban bersama Rasulullah. Kala itu dia adalah orang ketujuh. Masing-masing dari mereka diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengumpulkan satu dirham. Setelah terkumpul 7 dirham, mereka merasa membeli hewan kurban dengan harga segitu terlalu mahal. Lantas Nabi pun menjawab: “Sesungguhnya hewan kurban terbaik adalah yang paling mahal dan berisi.” [HR. Ahmad dan Baihaqi]

#Menggemukkan hewan kurban sebelum disembelih adalah perbuatan para sahabat Nabi radhiallahu anhum.

Adalah Abu Umamah radhiallahu anhu yang bercerita bahwa mereka biasanya menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum muslimun pun melakukan hal demikian. [HR. Bukhari]

Bahkan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menafsiri ayat yang berbunyi:

ومن يعظّم شعائر الله
Beliau berkata: “bentuk mengagungkannya ialah dengan memilih yang tergemuk dan terbaik.”

#Ijma telah terjadi. Kesepakatan kaum muslimin jatuh kepada disyariatkannya berkurban, tanpa ada keraguan disitu.

Ada sementara ulama yang menyebutkan hal diatas semisal Ibnu Qudamah, Ibnu Muflih, Ghazali, Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syaukani rahimahumullah.


#Disarikan dari Ahadis Fadhail Al Udh-hiyah karya Dr. Abdulaziz Alu Hamd

#alukatsir

Posting Komentar

0 Komentar