Assalamu'alaikum

header ads

Arti Dari Sebuah Kata Tauhid

Mungkin Anda berpikir bahwa kata tauhid adalah kata lumrah yang sering terdengar. Namun dibalik kata ini sebenarnya mengandung makna yang sangat dalam dan luas. Kita akan dihadapkan pada sebuah kata yang mana dampaknya sangat besar pada kehidupan kita selanjutnya di negeri akhirat.


Di artikel kali ini saya ingin mengupas definisi dari kata ini dan pembahasan-pembahasan penting yang berkaitan dengannya. Selamat membaca.


Tauhid secara bahasa diambil dari kata “wahhada-yuwahhidu-tauhidan” yang artinya menjadikan sesuatu itu satu. Bisa dibilang makna yang dibawa oleh kata ‘wahad’ berkisar seputar kesendirian, eksklusif, dan satu-satunya.


Adapun tauhid secara istilah, ia didefinisikan sebagai tauhid kepada Allah, artinya tauhid adalah suatu upaya dari seorang hamba untuk mengesakan Tuhannya dalam dua aspek: Pertama, dalam segala perbuatan, Nama, dan SifatNya. Kedua, dalam aspek ibadah hamba dimana dia hanya mempersembahkannya hanya kepada Allah semata dan tidak mengakui selainNya.


Jika melihat definisi-definisi yang dibawakan oleh ulama seputar tauhid, kita akan dapati bahwa definisi mereka berbeda-beda dari sisi susunan kata, namun substansi dari definisi-definisi tersebut semuanya sama. Berikut ini sejumlah contohnya:


إفراد المعبود بالعبادة مع اعتقاد وحدته ذاتًا وصفاتًا وأفعالاً


“Mengesakan satu sesembahan dengan ibadah dan diiringi dengan keyakinan kuat keesaanNya secara dzat, sifat, dan perbuatan.”


العلم والاعتراف بتفرد الرب بصفات الكمال والإقرار بتوحده بصفات العظمة والجلال، وإفراده وحده بالعبادة


“Pengetahuan dan pengakuan terhadap keesaan Rabb dalam sifat-sifat kesempurnaan, pengakuan terhadap keesaanNya dalam sifat-sifat kemahabesaran dan keagungan, dan mengesakanNya dengan beribadah hanya untukNya.”


اعتقاد أن الله واحد في ملكه وأفعاله لا شريك له، وواحد في ذاته وصفاته لا نظير له، وواحد في إلهيته وعبادته لا ند له فيها


“Meyakini seyakin-yakinnya bahwa Allah itu satu-satunya dalam kekuasaan dan perbuatan-perbuatanNya, tiada sekutu satupun denganNya, meyakini bahwa Dia satu-satunya dalam dzat dan sifat-sifatNya, tiada yang semisal denganNYa, dan meyakini Dia satu-satuNya yang punya hak diibadahi dan persembahan ibadah, tiada sekutu denganNya dalam hal tersebut.”


Dan masih banyak lagi definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama seputar tauhid ini. Kita dapat menyederhanakan definisinya sebagai berikut:


Mengesakan Allah Ta’ala dalam rububiyahNya, asma dan sifatNya, serta beribadah hanya kepadaNya semata, tidak menduakannya sedikitpun.


Dari definisi inilah para ulama rahimahumullah kemudian mengklasifikasikan tauhid menjadi tiga macam dimana ketiganya pada hakikatnya merupakan tiga aspek cakupan dari definisi tauhid itu sendiri.


Pengelompokan ini dilakukan setelah para ulama mencermati ayat demi ayat dan hadis demi hadis Nabi  dan mendapai bahwa ayat dan hadis yang mengangkat tema tauhid tidak lepas dari tiga aspek ini. Istilah yang dipakai untuk metode seperti ini adalah Istiqra Nushus.


Disamping itu, pembagian ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin dalam memahami bagian-bagian tauhid yang saling berkaitan erat, tidak terpisahkan. Jika terjadi kekeliruan dalam tauhid seseorang, mereka dapat dengan mudah menjelaskan di bagian mana kekeliruan tersebut dan meluruskannya.


KLIK PADA GAMBAR UNTUK TAMPILAN LEBIH JELAS




Jadi, pembagian tauhid seperti ini tidak berbeda dengan pembagian dan pengelompokan suatu ilmu. Contohnya, ahli bahasa arab mengelompokkan kata dan membaginya jadi tiga macam: fa’il (pelaku), fi’il (kata kerja), dan maf’ul bih (objeknya) guna memudahkan pembelajar dalam memahami posisi dari susunan kata pada suatu kalimat.


InsyaAllah di artikel berikutnya kita akan berkenalan lebih dalam dengan tiga aspek cakupan tauhid ini beserta dalil dan contohnya.


Demikian dan semoga ada manfaat yang dapat dipetik dari artikel singkat ini.


Referensi:

Asy Syirk fi Al Qadim wa Al Hadis karya Dr. Abu Bakr Muhammad Zakaria

Al Mufid fi Muhimmat At tauhid karya Prof. Dr. AbdulQadir Atha Shufi

Tahdzib Fathu Al Majid karya Prof. Dr. Ahmad Abdullah Ghunaiman

Posting Komentar

0 Komentar